slider_top

[6] [recent] [slider-top-big] [Technology]
You are here: Home / , Warga Medokan Semampir Terombang Ambing

Warga Medokan Semampir Terombang Ambing

| No comment
Kasus penggusuran rumah warga medokan semampir butuh perhatian lebih. Pasalnya warga tidak dilibatkan dalam proses sengketa hingga akhirnya proses penggusuran terjadi. Penggusuran tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dan banyak preman. Tak ternilai barang yang hilang, sebagian warga terluka akibat proses penggusuran. Sayangnya, pada proses ini rawan akan kepentingan pihak tertentu mengingat 2015 merupakan tahun pemilihan walikota baru Surabaya.

Proses Sengketa

Awalnya kasasi sengketa lahan oleh pengembang (PT. S*C Nusantara) dengan para petani dimenangkan pihak petani. Kasasi tersebut tidak dikabulkan oleh MA dengan beberapa alasan. Perlu diketahui pengembang tersebut merupakan salah satu investor pantai timur Surabaya, rencananya kawasan tersebut akan dibuat SSC (Surabaya Sport Center). Sedangkan para petani adalah penggarap lama yang sudah menetap di kawasan tersebut.

Dalam hasil putusan Mahkamah Agung No.1347 K/Pdt/2011 disebutkan bahwa kawasan tersebut (batas timur dan selatan yaitu Sungai Brantas Jagir Wonokromo) merupakan tanah negara bebas. Kedua pihak yang bersengketa menggunakan alasan yang sama. Para petani memiliki alasan kuat karena telah menduduki tanah tersebut sejak lama. Sedangkan pengembang beralasan para petani tidak berhak menempati tanah bebas negara karena kawasan tersebut milik pemkot Surabaya.

Pasca kasasi penggusuran dilakukan dua kali, yang pertama digagalkan warga, sedangkan yang kedua (5/1/15) eksekusi 10 hektar mulus terlaksana. Warga mengaku tidak tahu menahu atas perkara penggusuran tersebut, mereka mengatakan bahwa tanah tersebut mereka beli dari seseorang. Terpaksa hingga kini warga hidup bergotong royong membuat posko sementara di pinggir tanggul sungai.

Warga mendapat bantuan dari pemkot Surabaya makanan, namun kemarin sudah dihentikan stok makanan tersebut. Kondisi terkini warga juga mendapat perhatian dari anggota DPRD, mereka menjanjikan tanah warga yang tergusur kembali. Mereka beralasan bahwa kawasan sempadan Sungai Brantas Jagir Wonokromo selebar 50 m dari tanggul sungai adalah milik negara yang dikelola oleh dinas PU sesuai Peraturan Menteri PU nomor 70 tahun 1996 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 134 tahun 1997.

Peraturan tersebut benar adanya, tanah tersebut adalah tanah sempadan sungai milik negara. Namun, sesuai dengan PP No.38 Tahun 2011 mengenai Sungai, pada Pasal 22 ayat 2 terdapat pelarangan mendirikan bangunan. Adapun sempadan sungai diperbolehkan hanya untuk pengembangan wilayah sungai (Pasal 57 ayat 2). Rupanya warga berharap lebih terhadap janji anggota DPRD mengusahakan wilayah tersebut.

Di sisi lain informasi dari warga Ibu Risma sudah memberikan solusi yaitu pindah ke salah satu rusun di daerah Gresik (belum bisa dikonfirmasi). Namun, warga enggan pindah dengan alasan terlalu jauh dengan lokasi pekerjaan mereka. Isu yang beredar keberadaan rusun tersebut dipertanyakan oleh warga, ditegaskan juga oleh salah satu anggota DPRD.

Dibalik semua ketidakjelasan tersebut (dalam konfirmasi) telah diketahui bahwa hingga kini warga masih membutuhkan uluran tangan. Warga mengaku hingga saat ini belum ada yang mulai bekerja, selain itu sebagian besar anak-anak belum kembali ke sekolah karena peralatan sekolah mereka ikut hilang tergusur. Sebagian warga yang sudah ditemui berharap adanya bantuan dari mahasiswa, baik dari segi advokasi, dana, kesehatan, dan mengajak anak-anak mereka bermain agar terhilang dari stress. Lantas kita hanya diam? Ayo turun tangan!

Keputusan Penggusuran Tanah
Sumber: https://www.facebook.com/notes/frengki-mohammad-felayati/warga-medokan-semampir-terombang-ambing/10153258876844523?pnref=story