slider_top

[6] [recent] [slider-top-big] [Technology]

ITS Mengajar

 KONTRAK KERJA
GERAKAN ITS MENGAJAR






BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
PASAL 1
NAMA
Gerakan ini bernama ITS MENGAJAR diselenggarakan sepenuhnya oleh ITS EDUCATION CARE CENTER selanjutnya disebut BSO IECC yang merupakan BADAN SEMI OTONOM di bawah naungan BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PASAL 2
WAKTU GERAKAN
Gerakan bersifat sustainable, dalam 1 angkatan berlaku  untuk 1 periode kepengurusan mengikuti  kepengurusan BEM ITS

PASAL 3
TEMPAT PELAKSANAAN
Pergerakan ITS MENGAJAR dilaksanakan di kampus ITS dan sekitarnya serta tempat-tempat representative yang ditunjuk panitia

PASAL 4
PROGRAM KERJA
Gerakan ITS MENGAJAR terdiri dari lima program kerja, meliputi: (1) IECC FOR INDONESIA, (2) SURABAYA GOES TO SCHOOL, (3) IECC FOR TEACHER, (4) IECC SCHOLARSHIP, dan (5) IECC GOES TO UN

BAB II
SUMBER DAYA MANUSIA
PASAL 5
Sumber daya manusia GERAKAN ITS MENGAJAR berasal dari internal maupun eksternal KM ITS yang terdiri dari: (1) PENGURUS INTI BSO IECC, (2) ORGANIZING COMMITTEE, (3) SOBAT TUTOR, (4) SAHABAT MENGAJAR, serta (5) CIRCUMFERENCE
 
PASAL 6
PENGURUS INTI
1.  PENGURUS INTI adalah PENGURUS HARIAN dan STAF BSO IECC yang bertanggung jawab terhadap konsep, pengembangan, dan keberlanjutan GERAKAN ITS MENGAJAR
2. PENGURUS HARIAN terdiri dari (1) Direktur, (2) Sekretaris Direktur (SEKDIR), (3) Asisten Sekretaris Direktur (ASSEKDIR), (4) Manager Student Resource Development (SRD), (5) Project Manager (PM), (6) Manager Public Relation (PR), dan (7) Manager Communication and Information (COMMINFO)

PASAL 7
ORGANIZING COMITEE
1. Organizing Comitee adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab atas teknis GERAKAN ITS MENGAJAR berdasarkan program kerja selanjutnya disebut OC
2. Pembagian Kerja (Job description) dan hal-hal lain terkait teknis kerja akan disampaikan oleh PM
3.  Kinerja, evaluasi, dan upgrading OC dikontrol dan dilaksanakan sepenuhnya oleh SRD

PASAL 8
SOBAT TUTOR (ST)
1. SOBAT TUTOR adalah pengajar GERAKAN ITS MENGAJAR untuk program kerja IECC GOES TO UN selanjutnya disebut ST
2. Etika dan atribut mengajar serta hal-hal lain terkait teknis kerja akan disampaikan oleh PM, PR, dan SEKDIR/ASSEKDIR pada saat WELCOME PARTY
3.  Kinerja, evaluasi, dan upgrading ST dikontrol dan dilaksanakan sepenuhnya oleh SRD

PASAL 9
SAHABAT MENGAJAR
1. SAHABAT MENGAJAR adalah pengajar GERAKAN ITS MENGAJAR untuk program kerja SURABAYA GOES TO SCHOOL selanjutnya disebut SM
2. Etika dan atribut mengajar serta hal-hal lain terkait teknis kerja akan disampaikan oleh PM, PR, dan SEKDIR/ASSEKDIR
3. Kinerja, evaluasi, dan upgrading SM dikontrol dan dilaksanakan sepenuhnya oleh SRD

BAB III
KEWAJIBAN PENGAJAR DAN OC
PASAL 10
PRESENSI
1. OC, ST, dan SM wajib datang setidak-tidaknya 30 menit sebelum kegiatan belajar mengajar
2. OC, ST, dan SM wajib datang dan mengikuti rapat koordinasi, upgrading, forum ITS Mengajar, evaluasi, dan kegiatan-kegiatan yang diagendakan pengurus inti berdasarkan schedule yang disepakati
3. OC, ST, dan SM yang terlambat atau tidak mengikuti kegiatan tanpa ada keterangan yang jelas, maka akan dikenakan konsekuensi sesuai kesepakatan pengurus inti

PASAL 11
LARANGAN
1. Dilarang menyalakan alat elektronik yang menghasilkan suara saat kegiatan berlangsung (HP, MP4, iPod, dll)
2.  Dilarang membawa dan/atau memakan makanan ke dalam kegiatan, kecuali telah diizinkan oleh pengurus inti
3.  Dilarang membawa Minuman keras, Senjata Tajam, Senjata Api, dan segala bentuk benda berbahaya lainnya
4.   Dilarang merokok di area sekolah

PASAL 12
PAKAIAN
 OC, ST, dan SM diwajibkan memakai pakaian standar kuliah :
1.   Kemeja/kaos berkerah (bukan kaos partai dan atau iklan, tidak ketat, dan rapi
2.   Celana panjang polos model standar tidak ketat
3.   Bersepatu

PASAL 13
KETERTIBAN
1.    Wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat kegiatan
2.    Wajib mengikuti upgrading, forum ITS Mengajar, dan evaluasi
3.    Dilarang memperlihatkan segala bentuk arogansi/kesombongan dengan sengaja
4.    Menghormati dan menghargai pemimpin forum
5.    Menjaga etika dan kesopanan selama kegiatan
6.    Dilarang berkata dan bertindak yang menyinggung SARA

BAB IV
HAK OC, SC, dan ST
1.   ST dan SM berhak menggunakan media tambahan demi keefektifan pengajaran setelah konfirmasi kepada pengurus inti
2.   OC, ST, dan SM berhak mengikuti dan mendapatkan informasi tentang forum-forum pendidikan yang diinisiasi gerakan ITS MENGAJAR
3.   Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa ada campur tangan dari pihak manapun
4.   Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing

BAB V
PERIJINAN
PASAL 14
MENINGGALKAN KEGIATAN
1.    Peserta berhak izin meninggalkan kegiatan untuk kepentingan tertentu
2.    Izin yang diberikan hanya 3 (tiga) kali tiap kegiatan

PASAL 15
TIDAK MENGIKUTI KEGIATAN
1.    Peserta diperbolehkan untuk tidak mengikuti kegiatan maksimal 3 (tiga) kali
2.   Peserta yang tidak mengikuti materi karena alasan kesehatan, akademik, keagamaan, dan berita duka, diharuskan untuk membuat surat izin meninggalkan kegiatan ditujukan kepada SRD
3.  Surat izin diserahkan kepada SRD maksimal 60 menit sebelum kegiatan yang akan tidak diikuti dimulai

VI
KETENTUAN LAIN
1.  Hal-hal yang belum diatur pada kontrak belajar ini, selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan oleh pengurus inti
2.   Kontrak belajar GERAKAN ITS MENGAJAR ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
 

Surabaya, 16 Maret 2012






Mengetahui dan disahkan oleh:
Direktur ITS MENGAJAR
BSO IECC BEMITS 2012
a.n Sekretaris Direktur
 


Habsari Wiranti
         NRP. 2208100705
 


Diketahui dan disetujui oleh:
Perwakilan OC/ST/SM
GERAKAN ITS MENGAJAR

 


Sri Wahyuni
NRP 2309100012