KONTRAK KERJA
GERAKAN ITS MENGAJAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
PASAL 1
NAMA
Gerakan ini bernama ITS MENGAJAR diselenggarakan sepenuhnya oleh ITS
EDUCATION CARE CENTER selanjutnya disebut BSO IECC yang merupakan BADAN SEMI
OTONOM di bawah naungan BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH
NOPEMBER
PASAL 2
WAKTU GERAKAN
WAKTU GERAKAN
Gerakan bersifat sustainable, dalam
1 angkatan berlaku untuk 1 periode
kepengurusan mengikuti kepengurusan BEM
ITS
PASAL 3
TEMPAT PELAKSANAAN
TEMPAT PELAKSANAAN
Pergerakan ITS MENGAJAR dilaksanakan di kampus ITS dan sekitarnya
serta tempat-tempat representative yang ditunjuk panitia
PASAL 4
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Gerakan ITS MENGAJAR terdiri dari lima program kerja, meliputi: (1)
IECC FOR INDONESIA, (2) SURABAYA GOES TO SCHOOL, (3) IECC FOR TEACHER, (4) IECC
SCHOLARSHIP, dan (5) IECC GOES TO UN
BAB II
SUMBER DAYA MANUSIA
SUMBER DAYA MANUSIA
PASAL 5
Sumber daya manusia GERAKAN ITS MENGAJAR berasal dari internal
maupun eksternal KM ITS yang terdiri dari: (1) PENGURUS INTI BSO IECC, (2)
ORGANIZING COMMITTEE, (3) SOBAT TUTOR, (4) SAHABAT MENGAJAR, serta (5)
CIRCUMFERENCE
PASAL 6
PENGURUS INTI
1. PENGURUS INTI adalah PENGURUS
HARIAN dan STAF BSO IECC yang bertanggung jawab terhadap konsep, pengembangan,
dan keberlanjutan GERAKAN ITS MENGAJAR
2. PENGURUS HARIAN terdiri dari
(1) Direktur, (2) Sekretaris Direktur (SEKDIR), (3) Asisten Sekretaris Direktur
(ASSEKDIR), (4) Manager Student Resource Development (SRD), (5) Project Manager
(PM), (6) Manager Public Relation (PR), dan (7) Manager Communication and
Information (COMMINFO)
PASAL 7
ORGANIZING COMITEE
1. Organizing Comitee adalah sekelompok
orang yang bertanggung jawab atas teknis GERAKAN ITS MENGAJAR berdasarkan
program kerja selanjutnya disebut OC
2. Pembagian Kerja (Job description) dan hal-hal lain
terkait teknis kerja akan disampaikan oleh PM
3. Kinerja, evaluasi, dan
upgrading OC dikontrol dan dilaksanakan sepenuhnya oleh SRD
PASAL 8
SOBAT TUTOR (ST)
1. SOBAT TUTOR adalah pengajar GERAKAN
ITS MENGAJAR untuk program kerja IECC GOES TO UN selanjutnya disebut ST
2. Etika dan atribut mengajar
serta hal-hal lain terkait teknis kerja akan disampaikan oleh PM, PR, dan
SEKDIR/ASSEKDIR pada saat WELCOME PARTY
3. Kinerja, evaluasi, dan
upgrading ST dikontrol dan dilaksanakan sepenuhnya oleh SRD
PASAL 9
SAHABAT MENGAJAR
1. SAHABAT MENGAJAR adalah pengajar
GERAKAN ITS MENGAJAR untuk program kerja SURABAYA GOES TO SCHOOL selanjutnya
disebut SM
2. Etika dan atribut mengajar
serta hal-hal lain terkait teknis kerja akan disampaikan oleh PM, PR, dan
SEKDIR/ASSEKDIR
3. Kinerja, evaluasi, dan
upgrading SM dikontrol dan dilaksanakan sepenuhnya oleh SRD
BAB III
KEWAJIBAN PENGAJAR DAN OC
KEWAJIBAN PENGAJAR DAN OC
PASAL 10
PRESENSI
1. OC, ST, dan SM wajib datang setidak-tidaknya 30 menit sebelum
kegiatan belajar mengajar
2. OC, ST, dan SM wajib datang dan mengikuti rapat
koordinasi, upgrading, forum ITS
Mengajar, evaluasi, dan kegiatan-kegiatan yang diagendakan pengurus inti
berdasarkan schedule yang disepakati
3. OC, ST, dan SM yang terlambat atau tidak mengikuti kegiatan tanpa ada keterangan
yang jelas, maka akan dikenakan konsekuensi sesuai kesepakatan pengurus inti
PASAL 11
LARANGAN
1. Dilarang
menyalakan alat elektronik yang menghasilkan suara saat kegiatan berlangsung (HP,
MP4, iPod, dll)
2. Dilarang
membawa dan/atau memakan makanan ke dalam kegiatan, kecuali telah diizinkan oleh pengurus inti
3. Dilarang
membawa Minuman keras, Senjata Tajam, Senjata Api, dan segala bentuk benda
berbahaya lainnya
4. Dilarang
merokok di area
sekolah
PASAL 12
PAKAIAN
PAKAIAN
OC, ST, dan SM diwajibkan memakai pakaian standar kuliah :
1. Kemeja/kaos berkerah (bukan kaos
partai dan atau iklan, tidak ketat, dan rapi
2. Celana panjang polos model
standar tidak ketat
3. Bersepatu
PASAL 13
KETERTIBAN
KETERTIBAN
1. Wajib
menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat kegiatan
2. Wajib mengikuti upgrading,
forum ITS Mengajar, dan evaluasi
3. Dilarang memperlihatkan segala
bentuk arogansi/kesombongan dengan sengaja
4. Menghormati dan menghargai
pemimpin forum
5. Menjaga etika
dan kesopanan selama kegiatan
6. Dilarang
berkata dan bertindak yang menyinggung SARA
BAB IV
HAK OC, SC, dan ST
HAK OC, SC, dan ST
1. ST dan SM berhak menggunakan
media tambahan demi keefektifan pengajaran setelah konfirmasi kepada pengurus
inti
2. OC, ST, dan SM berhak mengikuti
dan mendapatkan informasi tentang forum-forum pendidikan yang diinisiasi
gerakan ITS MENGAJAR
3. Mengeluarkan pendapat baik
secara lisan maupun tulisan tanpa ada campur tangan dari pihak manapun
4. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
BAB V
PERIJINAN
PERIJINAN
PASAL 14
MENINGGALKAN KEGIATAN
1. Peserta berhak izin meninggalkan kegiatan
untuk kepentingan tertentu
2. Izin yang diberikan hanya 3 (tiga) kali tiap kegiatan
PASAL 15
TIDAK MENGIKUTI KEGIATAN
TIDAK MENGIKUTI KEGIATAN
1. Peserta
diperbolehkan untuk tidak mengikuti kegiatan maksimal 3 (tiga) kali
2. Peserta
yang tidak mengikuti materi karena alasan kesehatan, akademik, keagamaan, dan berita duka, diharuskan untuk membuat surat
izin meninggalkan kegiatan ditujukan kepada SRD
3. Surat
izin diserahkan kepada SRD maksimal 60
menit sebelum kegiatan yang akan tidak diikuti dimulai
VI
KETENTUAN LAIN
1. Hal-hal
yang belum diatur pada kontrak belajar ini, selanjutnya akan dibahas dan
ditetapkan oleh pengurus inti
2. Kontrak
belajar GERAKAN ITS MENGAJAR ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Surabaya, 16 Maret 2012
|
|
||||