slider_top

[6] [recent] [slider-top-big] [Technology]
You are here: Home / SKB 5 Menteri Terbit: Guru dan Daerah Ngibrit

SKB 5 Menteri Terbit: Guru dan Daerah Ngibrit

| No comment
SKB lima menteri tentang guru yang diterbitkan untuk menata guru ternyata membuat guru kocar-kacir alias ngibrit. SKB yang secara prinsip memiliki semangat untuk meretribusi guru yang selama ini penataannya belum berjalan rapi karena banyak daerah yang jumlah gurunya terlalu “kegemukan” namun ada juga daerah yang kekurangan guru alias “krontang”.


Otonomi daerah ternyata melahirkan kesemrawutan baru dalam birokrasi negeri ini khususnya dalam penataan guru. Para penguasa daerah telah menjadi raja lokal yang dengan gampang menarik kroninya untuk menempati posisi tertentu termasuk menjadi seorang guru. Padahal belum tentu kualifikasi yang mereka miliki sesuai dengan kebutuhan yang ada. Namun, tidak semua penguasa daerah memliki mental korup, banyak juga mereka yang memiliki mental pejuang yang bekerja untuk mensejahterakan rakyatnya. Kekuasaan tidak menjadikan mereka untuk melakukan kesewenangan.

Ruh atau semangat dari dalam SKB itu adalah untuk menarik seluruh urusan tata kelola guru yang ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota menjadi wewenang propinsi dan pusat.
Dengan diterbitkan SKB tersebut diharapkan pengelolaan guru menjadi lebih baik sehingga dunia pendidikan negeri ini akan mampu melahirkan generasi yang baik, generasi yang beriman dan berakhlak shaleh. Kocar-kacirnya guru untuk dapat memenuhi beban mengajar 24 jam sesunguhnya hanya sikap “kaget” saja yang akan hilang dimakan waktu.

Mendikbud Mohammad Nuh mengharapkan agar para guru tetap fokus dalam mengajar di sekolah jangan seperti tukang dagang yang keliling dari tempat satu ketempat yang lain menjajakan daganganya. Jika hal ini yang terjadi maka konsentrasi guru untuk mengajar terpecah karena harus disibukan dengan mencari sekolah lain agar bisa memenuhi beban mengajar. Ia meminta kepada dinas pendidikan daerah agar berperan aktif agar bisa membantu persoalan pemenuhan beban kerja ini.
Sesungguhnya, SKB ini sangat positif karena memungkinkan mobilitas guru menjadi meningkat, khususnya ketika ingin memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar dalam seminggu untuk mendapatkan tunjangan profesi.

kutipan : www.kompasiana.com, Hamdi Nuqtoh