SKB lima menteri tentang guru yang diterbitkan untuk menata guru ternyata membuat guru kocar-kacir alias ngibrit. SKB yang secara prinsip memiliki semangat untuk meretribusi guru yang
selama ini penataannya belum berjalan rapi karena banyak daerah yang
jumlah gurunya terlalu “kegemukan” namun ada juga daerah yang kekurangan
guru alias “krontang”.
Otonomi daerah ternyata melahirkan kesemrawutan baru dalam birokrasi
negeri ini khususnya dalam penataan guru. Para penguasa daerah telah
menjadi raja lokal yang dengan gampang menarik kroninya untuk menempati
posisi tertentu termasuk menjadi seorang guru. Padahal belum tentu
kualifikasi yang mereka miliki sesuai dengan kebutuhan yang ada. Namun,
tidak semua penguasa daerah memliki mental korup, banyak juga mereka
yang memiliki mental pejuang yang bekerja untuk mensejahterakan
rakyatnya. Kekuasaan tidak menjadikan mereka untuk melakukan
kesewenangan.
Ruh atau semangat dari dalam SKB itu adalah untuk menarik seluruh urusan
tata kelola guru yang ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota menjadi
wewenang propinsi dan pusat.
Dengan diterbitkan SKB tersebut diharapkan pengelolaan guru menjadi
lebih baik sehingga dunia pendidikan negeri ini akan mampu melahirkan
generasi yang baik, generasi yang beriman dan berakhlak shaleh. Kocar-kacirnya
guru untuk dapat memenuhi beban mengajar 24 jam sesunguhnya hanya sikap
“kaget” saja yang akan hilang dimakan waktu.
Mendikbud Mohammad Nuh mengharapkan agar para guru tetap fokus dalam
mengajar di sekolah jangan seperti tukang dagang yang keliling dari
tempat satu ketempat yang lain menjajakan daganganya. Jika hal ini yang
terjadi maka konsentrasi guru untuk mengajar terpecah karena harus
disibukan dengan mencari sekolah lain agar bisa memenuhi beban mengajar.
Ia meminta kepada dinas pendidikan daerah agar berperan aktif agar bisa
membantu persoalan pemenuhan beban kerja ini.
Sesungguhnya, SKB ini sangat positif karena memungkinkan mobilitas guru
menjadi meningkat, khususnya ketika ingin memenuhi syarat minimal 24 jam
mengajar dalam seminggu untuk mendapatkan tunjangan profesi.
kutipan : www.kompasiana.com, Hamdi Nuqtoh
